Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu
    Inspiring You

    4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman21 Agustus 2023Updated:21 Agustus 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang memberikan jaminan biaya untuk sebagian besar penyakit. Berlaku sejak 2014 lalu, Undang-Undang menetapkan, sejatinya setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

    Sama seperti asuransi, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

    Meski begitu, ada sejumlah layanan kesehatan yang tak bisa ditanggung oleh BPJS. Dan layanan ini berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa peserta BPJS Kesehatan. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Tipe kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

    1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri

    Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.

    BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.

    Selain itu, kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.

    2. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja

    Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

    BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

    Jasa Raharja sendiri merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah. Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

    3. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

    Kecelakaan ganda terhadap penumpang terhadap transportasi umum juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis ini.

    4. Kecelakaan Kerja

    Merujuk pada Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

    Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Itulah empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa di luar empat jenis kecelakaan tersebut, maka dapat dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun, diperlukan surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat.



    Artikel Selanjutnya


    Kecelakaan Hebat di MotoGP, Marc Marquez Biang Keladi

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.