Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    4 Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman10 Juni 2024Updated:10 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Peserta BPJS Kesehatan memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya adalah mendapat klaim jika peserta mengalami kecelakaan.

    Meski demikian, perlu dipahami bahwa klaim yang bisa diajukan khusus untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

    Berikut merupakan jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    1. Kecelakaan kerja

    Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

    2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

    Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, misalnya masuk ke jalur bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.

    3. Kecelakaan lalu lintas ganda

    Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.

    Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja dapat memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp 20 juta.

    4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

    Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung kecelakaan ini.


    Artikel Selanjutnya


    Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online

    (hsy/hsy)


    Ide Sukses Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.