Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS
    Inspiring You

    21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman25 Juli 2023Updated:25 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – BPJS Kesehatan merupakan produk pelayanan dari pemerintah terhadap masyarakat di sektor kesehatan.

    Secara umum, BPJS sebenarnya mirip dengan produk asuransi kesehatan lainnya. Ada sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

    Sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
    2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
    3. Perataan gigi seperti behel.
    4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
    5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
    7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
    8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
    9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
    10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
    12. Alat kontrasepsi.
    13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
    14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
    15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
    17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
    18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
    19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
    20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
    21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.



    Artikel Selanjutnya


    Awas! 7 Makanan Ini Terlarang Bagi Penderita Asam Urat

    (Linda Hasibuan/hsy)


    Selalu Semangat Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.