Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»10 Negara Legalkan Bunuh Diri, Bisa Rancang Kematian Sendiri
    Inspiring You

    10 Negara Legalkan Bunuh Diri, Bisa Rancang Kematian Sendiri

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman4 September 2023Updated:4 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Umur dan kematian memang rahasia Tuhan, namun Anda bisa merencanakan dan menentukan hari kematian Anda di 10 negara yang melegalkan euthanasia, alias bunuh diri karena alasan medis. 

    Perlu diketahui, bunuh diri yang dilegalkan negara punya banyak terminologi dengan definisi berbeda-beda. Ada yang menggunakan istilah euthanasia ada juga yang lebih suka dengan term assisted suicide (bunuh diri yang dibantu). Meski ada banyak istilah yang digunakan, secara umum makna bunuh diri dalam konteks ini diizinkan bagi penderita sakit parah yang tidak ada obatnya, dan tak ada harapan untuk sembuh. 

    “Perbedaan utama antara euthanasia dan assisted suicide adalah siapa yang melakukan tindakan terakhir yang mengakhiri hidup,” kata Richard Huxtable, profesor etika medis dan hukum di Universitas Bristol, seperti dikutip dari The Guardian, Senin (4/9/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Euthanasia adalah tindakan aktif yang dilakukan untuk mengakhiri hidup seseorang guna menghentikan penderitaannya dan tindakan terakhirnya dilakukan oleh orang lain selain individu tersebut, misalnya dokter. Jika yang bersangkutan memintanya, maka hal tersebut termasuk dalam istilah “eutanasia sukarela.”

    Assisted suicide adalah tindakan membantu seseorang untuk bunuh diri sesuai permintaannya – dengan kata lain tindakan terakhir dilakukan oleh orang yang ingin bunuh diri sendiri. 

    Di Belanda, baik euthanasia maupun assisted suicide adalah tindakan legal jika pasien mengalami penderitaan yang tak tertahankan dan tidak ada harapan sembuh. Siapa pun yang berusia 12 tahun dapat meminta hal ini, namun persetujuan orang tua diperlukan jika anak berusia di bawah 16 tahun. Ada sejumlah persyaratan, termasuk dokter harus berkonsultasi dengan setidaknya satu dokter independen lainnya mengenai apakah pasien memenuhi persyaratan yang diperlukan. 

    Berikut adalah 10 negara yang mengizinkan bunuh diri karena alasan medis:

    1. Swiss (sejak 1942). 
    2. Belanda (sejak 2002)
    3. Belgia (sejak 2002)
    4. Luxembourg (sejak 2009)
    5. Kolombia (sejak 2014)
    6. Kanada (sejak 2016)
    7. Austria (sejak 2021)
    8. Selandia Baru (sejak 2021)
    9. Spanyol (sejak 2021)
    10. Australia (sejak 2022)

    (hsy/hsy)


    Ide Sukses Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.