Jakarta, Dexpert.co.id – Belum ada pertanda seri iPhone 16 akan masuk secara resmi ke Indonesia. Bukan hanya itu, Apple juga nampaknya tidak akan membuat pabrik di Tanah Air seperti yang diharapkan pemerintah. Sebagai informasi, Apple jadi satu-satunya produsen ponsel asing yang belum melakukan perakitan di Indonesia. Nampaknya hal ini juga tidak akan terjadi di masa depan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan kecil kemungkinan Apple membangun manufaktur di Indonesia. Pasalnya, pertimbangan produsen asing untuk berinvestasi di suatu negara ditentukan dari insentif yang diberikan. Misalnya di negara lain seperti Vietnam, Apple diberi keringanan pajak hingga 50 tahun dengan catatan mampu…
Penulis: Ardhian Valqa
Jakarta, Dexpert.co.id – Hampir semua nasabah yang menjadi korban penipuan bandar kripto FTX akan berakhir cuan setelah 2 tahun terombang-ambing. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim kebangkrutan federal pada awal pekan ini. FTX sudah 2 tahun terakhir didera kasus kebangkrutan akibat penipuan dan pencucian ilegal yang dilakukan sang pendiri, Sam Bankman-Fried. Hakim Delaware akhirnya menyetujui rencana reorganisasi perusahaan, termasuk membayar lebih dari US$ 14 miliar (Rp 218 triliun) untuk nasabah yang menjadi korban. “Ke depan, kami akan mengembalikan 100% klaim nasabah ditambah bunga untuk kreditor non-pemerintah melalui distribusi aset kebangkrutan paling kompleks sepanjang sejarah,” kata John Ray yang menjabat sebagai CEO FTX…
Jakarta, Dexpert.co.id – Telegram bisa memberikan data penggunanya kepada pihak otoritas hukum. Aturan itu tertuang dalam kebijakan privasi platform terbaru. Mengutip Kebijakan Privasi Telegram pada poin 8.3, Telegram menyatakan bisa memberikan data pengguna kepada otoritas. Data yang dimaksud adalah alamat OP dan nomor telepon. Pemberian data hanya dilakukan setelah Telegram menerima perintah yang sah dari pihak peradilan. Perusahaan akan melakukan analisa pada permintaan tersebut. Berikut isi kebijakan Telegram terkait pemberian nomor ponsel pengguna kepada otoritas: “Apabila Telegram menerima perintah yang sah dari otoritas kehakiman yang mengonfirmasi bahwa Anda merupakan tersangka dalam kasus yang melibatkan aktivitas kriminal yang melanggar Ketentuan Layanan…