Jakarta, Dexpert.co.id – Startup unicorn kembaran Gojek asal India, Ola dilaporkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Dilaporkan perusahaan ride-hailing itu akan memangkas 400-500 orang. PHK itu dilaporkan terjadi untuk memotong biaya secara signifikan. India Times mengutip laporan Times Now menuliskan PHK akan terjadi di seluruh departemen. Menurut sumber kepada Moneycontrol, manajer telah diminta membuat daftar karyawan Ola yang bisa diberhentikan. “Manajer kunci diminta untuk membuat daftar orang dari setiap tim minggu lalu yang bisa dilepaskan,” ujarnya, dikutip Kamis (7/7/2022). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Dalam laporan, Ola memperkerjakan 5.000 staf. Pemangkasan karyawan tersebut untuk berfokus pada tim dan kemampuan yang lebih ramping…
Penulis: Ardhian Valqa
Jakarta, Dexpert.co.id – Seolah mati satu tumbuh seribu, malware kerap kali menjadi ancaman yang mengerikan bagi pengguna smartphone. Baru-baru ini, tim keamanan dari Microsoft 365 Defender Research menemukan jenis anyar malware Android yang bisa mencuri uang Anda. Malware ini bertujuan untuk mencuri uang dengan salah satu metode paling berbahaya yang pernah dibuat yakni berlangganan layanan berbayar atas kemauan sendiri. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Ia justru memanfaatkan pengguna awam dengan menyedot pulsa menggunakan protokol Wireless Application Protocol (WAP) jadul. Protokol WAP ini menghubungkan Anda ke internet menggunakan jaringan seluler yang digunakan oleh operator dan menagih layanan premium, seperti…
Jakarta, Dexpert.co.id – Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia diketahui menggunakan beberapa jenis vaksin. Namun tak semuanya dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa vaksin dinyatakan haram namun boleh digunakan dalam keadaan darurat. Berikut 5 vaksin Covid-19 yang dinyatakan tidak halal oleh MUI, dirangkum CNBC Indonesia, Kamis (7/7/2022): 1. AstraZeneca ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pada 2021 lalu, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung babi dan haram. “Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah beberapa waktu lalu. Namun MUI tetap memberikan lampu hijau karena penggunaannya dalam keadaan darurat…