Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta, Dexpert.co.id – Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya masih menelusuri dan mendalami lebih lanjut soal dugaan kebocoran data pengguna Perusahaan Listrik Negara (PLN). “Setelah mendapatkan berita itu kami tadi langsung melakukan pengecekan, jadi saat ini Kominfo sedang mendalami terkait dengan dugaan kebocoran data itu” kata Dedy saat ditemui media di Kantor Kominfo, Jumat (19/8/2022). Dedy berjanji akan menyampaikan lebuh lanjut jika sudah ada hasil ataupun temuan sementara dari dugaan kebocoran data tersebut. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Saat ditanya soal kapan kira-kira Kementerian Kominfo bisa memberikan informasi dan detail lebih lanjut atas…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Aturan mengenai data pribadi sampai saat ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), dan tak kunjung disahkan. Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani, menyebut bahwa RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital. Sehingga untuk memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Namun demikian, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri,” ujar Devi. Riset terbaru…

Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Survei terhadap pelaku industri digital menggambarkan ketidaksiapan sektor swasta untuk langsung melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ketidaksiapan tersebut adalah salah satu temuan Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital. Sebagian besar (67,2%) perusahaan, menurut rilis yang diterima CNBC Indonesia, merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi menurut RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Berdasarkan survei…

Read More