Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta, Dexpert.co.id – Perusahaan di balik Telegram, aplikasi pesan instan, menggalang modal senilai US$ 330 juta (Rp 5,18 triliun) lewat penjualan obligasi. Penggalangan dana tersebut diumumkan oleh pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov lewat kanal Telegram pada Senin (18/3/2024) waktu setempat.  Durov mengklaim obligasi yang ditawar Telegram diburu oleh investor sehingga banjir penawaran (oversubscribed). Persyaratan obligasi tersebut, lanjutnya, juga menguntungkan untuk Telegram. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Peningkatan permintaan atas obligasi kami menunjukkan bahwa institusi keuangan global menghargai pertumbuhan Telegram, baik dalam hal pengguna maupun monetisasi,” kata Durov. Dalam wawancara dengan Financial Times pekan lalu, Durov menyatakan Telegram “berharap bisa mencetak profit tahun depan” seiring dengan makin dekatnya…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan proses Starlink untuk bisa masuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih panjang. “Belum, ditunggu aja masih panjang,” kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen usai Raker dengan Komisi I DPR RI, Selasa (19/3/20224). Dalam kesempatan sebelumnya, Budi sempat mengatakan bahwa Indonesia membuka diri untuk pihak manapun bisa masuk ke Indonesia. Asalkan dengan catatan bisa memenuhi peraturan perundangan yang ada. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Kita membuka diri untuk siapapun berpartisipasi dalam penyelenggaraan bisnis telekomunikasi di Indonesia, selama memenuhi peraturan perundangan yang berlaku Indonesia,” jelasnya saat itu. Starlink merupakan…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), termasuk juga kurir pengantaran barang. Menanggapi hal tersebut, pihak Grab Indonesia mengatakan akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konfensional. Antara lain dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Grab Indonesia menggarisbawahi pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sebagai informasi, driver ojol selama ini berstatus sebagai mitra…

Read More