Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Dicover BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Dicover BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman12 Oktober 2024Updated:12 Oktober 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menggunakan layanan kesehatan dengan segala macam tindakan pengobatan. Mulai dari berobat jalan, operasi, terapi hingga rawat inap.

    Namun tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Umumnya penyakit yang tidak masuk dalam daftar adalah yang bukan kesehatan dasar. Selain itu bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.

    Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftarnya:

    1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

    2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

    3. Perataan gigi seperti behel.

    4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

    5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

    7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

    8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

    9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

    10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

    12. Alat kontrasepsi.

    13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

    14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

    16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

    17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

    18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

    19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

    20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas. Semua kelasnya memiliki tarif iuran yang berbeda.

    Mulai dari kelas 1, iuran wajibnya sebesar Rp 150 per orang per bulan. Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dan kelas tiga sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan, dengan jumlah aslinya Rp 42 ribu dan mendapatkan subsidi pemerintah Rp 7.000.

    Iuran ini dilaporkan akan naik tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal kenaikan hanya pada kelas I dan II.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Parle Resto & Cafe, Level up Experience Kuliner Indonesia!




    Next Article



    21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Gratis Meski Pakai BPJS



    Gaya Hidup Terkini Inspirasi Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.