Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Daftar Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Elektronik Indonesia
    Inspiring You

    Daftar Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Elektronik Indonesia

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman25 September 2024Updated:25 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – Bagi beberapa pelancong, visa menjadi dokumen wajib untuk bisa memasuki suatu negara yang dituju. Tanpa visa, perjalanan ke negara tertentu bisa menjadi tidak mungkin atau bahkan ilegal.

    Kendati demikian, tidak semua negara tujuan mewajibkan visa bagi pelancong dari Indonesia. Ada sejumlah negara yang telah membebaskan visa untuk para pemegang paspor RI. 

    Sejak 2011 lalu, Kementerian Hukum dan HAM resmi meluncurkan electronic passport (e-paspor). Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pemilik e-paspor dapat melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

    Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.

    “Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini,” tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

    Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari.

    “Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku,” tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

    “WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang,” lanjut keterangan tersebut.

    Sementara itu, ada sejumlah negara yang memberlakukan perjalanan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia, meskipun bukan e-paspor. Ketentuan tersebut termasuk bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).

    Dikutip dari laman Visa Guide, pada 2024 ini pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 76 negara. Daftar lengkapnya di >>> sini. 

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Daya Beli Ambruk, Bisnis Klinik Kecantikan Laju Terus




    Next Article



    Warga Indonesia Bebas Visa ke 74 Negara Ini, Cukup Bawa Paspor



    Inspirasi Sukses Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.