Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Tok! Korea Larang Orang Tua Durhaka Ambil Alih Harta Anak
    Inspiring You

    Tok! Korea Larang Orang Tua Durhaka Ambil Alih Harta Anak

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman31 Agustus 2024Updated:31 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – Parlemen Korea Selatan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang larangan orang tua yang mengabaikan anak. Dalam aturan itu, orang tua yang tak pernah mengurus anaknya, tidak diizinkan atau tak berhak atas aset anak-anak tersebut.

    Pengesahan RUU yang melarang orang tua “durhaka” atau yang menelantarkan anaknya sejak kecil bisa mengambil alih harta anak-anaknya ini pun membuat kegirangan Koo Ho-in. Dia adalah kakak laki-laki dari almarhum bintang K-pop Goo Hara.

    “RUU ini akhirnya disahkan berkat perhatian utama publik. Saya berterima kasih kepada kalian semua di tengah masa-masa sulit ini,” ucap Koo dilansir Korea Herald, Sabtu (31/8/2024).

    RUU yang merevisi UU Sipil ini diusulkan oleh Koo Ho-in untuk dibahas di parlemen pada 2020 silam. Lalu, setelah mendapatkan pengesahan, RUU yang kini dikenal sebagai UU Goo Hara ini akan berlaku pada 2026.

    RUU ini diajukan Koo setelah saudara perempuannya itu meninggal pada 2019. Koo mengatakan, ibu mereka yang telah absen dari mengurus mereka sejak 9 tahun, tiba-tiba muncul setelah kematian Goo Hara. Dan mencoba untuk mengklaim aset-aset mereka.

    Pada 2020, Pengadilan Korea memberikan keputusan untuk memberikan ibunya 40% dari harta kekayaan Goo Hara karena tidak ada alasan hukum untuk melarang orang tua yang menelantarkan anaknya mengklaim aset anak mereka.

    Undang-Undang warisan Korea Selatan hanya memberikan warisan kepada orang tua jika almarhum belum menikah dan tidak memiliki anak. Tetapi pengadilan memberi saudara laki-laki dan ayahnya tambahan 20% dengan alasan merekalah yang berkontribusi pada pengasuhannya.

    Koo mengatakan dalam konferensi pers pada 2020 bahwa sang ibu tiba-tiba muncul di pemakaman Goo dan bersikeras untuk menjadi pembawa acara, merekam percakapan dan mengambil foto selfie dengan selebriti yang datang untuk memberi penghormatan mereka.

    “Goo Hara tersiksa karena ditinggalkan oleh ibunya sendiri sebagai seorang anak. Tolong pastikan bahwa tragedi yang menimpanya dan keluarga kami tidak akan terjadi lagi,” kata Koo.

    Sementara itu, RUU Goo Hara yang kini telah disahkan mengatur bahwa orang tua yang melanggar tanggung jawab membesarkan anak mereka secara serius atau melakukan kejahatan serius dapat dicabut hak mereka untuk mengklaim warisan anak mereka.

    (dce)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Punya Pasar Yang Besar, Ini Ceruk Cuan Bisnis Skincare Pria





    Next Article



    Kabar Duka: Penyanyi Park Bo Ram Meninggal di Usia 30, Ini Profilnya



    Gaya Hidup Terkini Ide Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.