Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Online via Website dan Aplikasi
    Inspiring You

    Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Online via Website dan Aplikasi

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman10 Juni 2024Updated:10 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Bagi masyarakat, memahami cara untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang krusial. Besaran biaya yang perlu dikeluarkan setiap tahunnya dapat bervariasi.

    Umumnya, informasi mengenai pajak kendaraan bermotor tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, apabila pemilik kendaraan terlambat melunasi pajak, jumlah yang harus dibayarkan dapat bertambah.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain mengecek informasi pada STNK, Kamu juga dapat memeriksa pajak kendaraan secara online melalui situs web atau aplikasi Cek Ranmor.

    Bagi warga yang hendak menggunakan akses ini, perlu disiapkan beberapa data yang diperlukan, antara lain nomor pelat kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Mengutip dari CNN Indonesia, berikut ini adalah langkah-langkah untuk memeriksa pajak kendaraan melalui situs web dan aplikasi:

    Setelah menyelesaikan proses pengecekan pajak kendaraan bermotor, Anda akan memperoleh berbagai informasi penting. Pertama, Anda akan mendapatkan rincian mengenai besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang perlu dibayarkan.

    Kedua, Anda juga akan menerima informasi tentang jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus disetorkan.

    Selain itu, Anda juga akan memperoleh berbagai data terkait kendaraan Anda, seperti nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Informasi ini berguna untuk memastikan bahwa kendaraan yang Anda miliki sesuai dengan data yang tercatat pada sistem.

    Anda juga akan mendapatkan keterangan mengenai warna kendaraan dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terdaftar.

    Terdapat opsi “Cetak” bila Anda ingin print informasi data kendaraan Anda.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Dengan Aplikasi Cek Ranmor

    • Unduh aplikasi “Cek Ranmor” di Play Store. Setelah itu, Anda perlu login menggunakan akun google Anda.

    • Masukan nopol kendaraan dan NIK Anda, kemudian klik “Cari”.

    Setelah proses selesai, Anda mendapatkan informasi tentang jumlah pajak kendaraan dan SWDKLLJ, terdapat pula nomor mesin, nomor rangka, warna TNKB, warna kendaraan, cc kendaraan, dll.

    (hsy/hsy)


    Berani sukses Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.