Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Tak Tunggal, Bos BPJS Kesehatan Mau Iuran Orang Kaya & Miskin Beda
    Inspiring You

    Tak Tunggal, Bos BPJS Kesehatan Mau Iuran Orang Kaya & Miskin Beda

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman17 Mei 2024Updated:17 Mei 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus bergotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.

    Menurut Ghufron, masyarakat Indonesia harus bahu-membahu agar dapat saling mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa terkendala biaya. Maka dari itu, ia meminta masyarakat berpendapatan tinggi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih tinggi daripada masyarakat kelas sosial lainnya.

    “Pertama, harus kita bedain tarif sama iuran. Nah, kalau iuran itu nominalnya sma, pertanyaannya ‘Gotong royongnya di mana?’,” kata Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Namanya gotong royong itu, masyarakat yang mampu bayar lebih banyak, masyarakat miskin bayar lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan oleh pemerintah, oleh negara,” sambungnya.

    Menurutnya, sistem tersebut telah diberlakukan hingga saat ini. Sebagai informasi, hal itu pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

    Aturan tersebut menyebutkan, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama adalah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat.

    Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

    2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

    Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

    1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

    2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.

    3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.


    Artikel Selanjutnya


    21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Daftar Lengkapnya!

    (rns/mij)


    Never Give Up Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.