Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Besaran Gaji PPK & KPPS untuk Pilkada 2024, Segini Nominalnya
    Inspiring You

    Besaran Gaji PPK & KPPS untuk Pilkada 2024, Segini Nominalnya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman25 April 2024Updated:25 April 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Indonesia dalam waktu dekat akan kembali dihadapkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pilkada tersebut ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

    Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pun telah dibuka sejak 23 hingga 27 April.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Melansir CNN Indonesia (25/4), besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

    Dalam keputusan KPU itu juga telah dirinci besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya.

    Tingkatan jabatan badan ad hoc tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.

    Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia penyelenggara Pilkada ini meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

    Daftar gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024

    Mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024, berikut rincian daftar gaji PPK Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, lengkap dengan gaji PPS, KPPS, dan Pantralih.

    1. Besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

    Ketua: Rp2.500.000 per bulan

    Anggota: Rp2.200.000 per bulan

    Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan

    Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

    2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

    Ketua: Rp1.500.000 per bulan

    Anggota: Rp1.300.000 per bulan

    Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan

    Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

    3. Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

    Ketua: Rp900.000 per bulan

    Anggota: Rp850.000 per bulan

    Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

    4. Besaran gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

    Rp1.000.000 per orang per bulan

    Besaran biaya santunan badan Ad Hoc

    Selain mendapat honor, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc.

    Santunan tersebut akan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024. Berikut besaran santunannya.

    Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.

    Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang.

    Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16.500.000 per orang

    Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8.250.000 per orang.

    Santunan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

    Besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK Pilkada.

    Demikian informasi mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024. Diharapkan setiap anggota PPK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.



    Artikel Selanjutnya


    Gaji Gibran Jadi Wali Kota Solo, Ternyata Cuma Segini Per Bulan

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.