Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Mulai Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbangan Perkawinan
    Inspiring You

    Mulai Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbangan Perkawinan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman31 Maret 2024Updated:31 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kewajiban baru bagi masyarakat Indonesia sebelum menikah atau kawin. Kewajiban itu ialah harus mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin.

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama menetapkan Bimwin sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

    Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi terkait ketentuan ini akan digelar hingga Juli 2024.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Suryo dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).

    Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi keluarga sejahtera Indonesia.

    “Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” tutur Suryo.

    Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.

    “Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tegasnya.

    (haa/haa)


    Berani sukses Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.