Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Netizen Ngamuk, Pembalut Masuk Kategori Barang Bawaan Dibatasi
    Inspiring You

    Netizen Ngamuk, Pembalut Masuk Kategori Barang Bawaan Dibatasi

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman27 Maret 2024Updated:27 Maret 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan baru pemerintah soal pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri masih terus menimbulkan kontroversi. Yang terbaru, masyarakat marah karena ternyata pembalut dan diaper termasuk barang bawaan penumpang yang dibatasi. Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai tersebut dinilai tak masuk akal. 

    Sebagai contoh, salah satu jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi adalah barang tekstil jadi. Kategori ini mencakup selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel. Menurut aturan baru, setiap penumpang hanya boleh membawa barang tekstil jadi sebanyak 5 potong/item per orang. 

    “Pembalut, pampers, dan sanitary pads digolongkan ‘barang tekstil jadi’ dan maksimal bawa 5 potong. Ini yang bikin peraturan pasti (1) bukan perempuan, dan/atau tidak melibatkan perempuan, (2) enggak pernah ikut ngurus bayi & orang tua, (3) enggak bisa mikir,” tulis seorang pengguna X. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Pembalut saja diurusin berapa banyaknya yang harus dibawa, ketahuan banget yang bikin peraturan bukan perempuan. Karena kalau yang buat peraturan itu perempuan, believe me they never make this because they know,” tulis netizen lainnya.

    “Pak 2 minggu lalu saya ke luar negeri bawa bayi dan kehabisan popok pas di sana. Jadi beli dengan harga yang muahal banget dan juga enggak ada yang kemasan sachet kayak di warung sini. Sisa diapers jelas aku bawa pulang pak, sayang banget kalau ditinggal. Yakin perkara pantat bayi mau dipajakin?”




    Foto: Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang. (Sosial Media X @beacukaiRI)

    Seperti diketahui, saat ini ada aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini. Adapun pelaksana dari aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

    Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru.

    13 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36

    1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
    2. Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang). Termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.
    3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
    4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
    5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
    6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
    7. Obat (30 buah per orang per jenis)
    8. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
    9. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
    10. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
    11. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
    12. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak dua unit per orang)
    13. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang)

    “Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.


    Artikel Selanjutnya


    Pembalut Langka, Perempuan Gaza Minum Pil Penunda Menstruasi

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.