Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Aturan Terbaru 11 Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri
    Inspiring You

    Aturan Terbaru 11 Barang Bawaan yang Dibatasi dari Luar Negeri

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman25 Maret 2024Updated:26 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Anda punya rencana liburan ke luar negeri? Sebaiknya perhatikan aturan terbaru soal barang bawaan dari luar negeri agar tidak kena masalah di bandara. 

    Seperti diketahui, saat ini ada aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini. Adapun pelaksana dari aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

    Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    10 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36

    1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
    2. Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)
    3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
    4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
    5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
    6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
    7. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
    8. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
    9. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
    10. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
    11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

    Lalu, apa yang akan terjadi jika seseorang membawa barang melebihi batas di atas? Maka dia akan diminta membayar bea masuk dan pajak impor.

    Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.

     

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.