Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Pembatasan Bea Cukai, Sandi Imbau Beli Oleh-Oleh di Indonesia
    Inspiring You

    Pembatasan Bea Cukai, Sandi Imbau Beli Oleh-Oleh di Indonesia

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman15 Maret 2024Updated:15 Maret 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno buka suara soal kebijakan pembatasan jumlah barang bawaan bagi penumpang dari luar negeri oleh Bea Cukai.

    Sandi mengaku setuju atas kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri yang akan memasuki Indonesia.

    Menurutnya, kebijakan yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 itu menunjukkan keberpihakan terhadap produk dalam negeri sehingga masyarakat didorong untuk memprioritaskan dan mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk Bangga Buatan Indonesia ini menjadi prioritas dari masyarakat Indonesia dan juga bagi wisatawan Indonesia yang keluar negeri,” kata Sandi dalam temu media di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI), Jakarta, Kamis (14/3/2024).




    Foto: (CNBC Indonesia/Rindi Salsabilla)
    Sandiaga Uno dalam konferensi Pers “Perkembangan Pembangunan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Ibu Kota Nusantara” di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta, Kamis (14/3/2024). (CNBC Indonesia/Rindi Salsabilla)

    Sandi menyadari bahwa masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan membawa oleh-oleh ketika baru saja bepergian dari luar negeri. Namun, ia mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari kebijakan maskapai penerbangan.

    Selain itu, Menparekraf juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk membeli oleh-oleh di dalam negeri, seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menjual oleh-oleh khas Timur Tengah yang identik sebagai oleh-oleh wisata religi atau ibadah haji.

    “Wisatawan Indonesia yang keluar negeri kadang-kadang, kan, pulang bawa oleh-oleh. Nah, ini kita imbau untuk dibatasi karena ini juga bagian kebijakan dari maskapai penerbangan,” jelas Sandi.

    “Seandainya mesti beli oleh-oleh, ya, belinya di Indonesia saja. Apalagi kalau yang datang ke Timur Tengah untuk berwisata religi ternyata barang oleh-olehnya juga ada di Tanah Abang,” lanjutnya.

    Selain mendorong pembelian produk di dalam negeri, Sandi menyebut kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat Indonesia agar berwisata di Indonesia saja. Terlebih, perekonomian Indonesia salah satunya ditopang oleh konsumsi domestik (domestic consumption).

    “Kami sepakat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mendorong Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri, dan yang terpenting juga agar mereka (masyarakat) mulai berwisata di Indonesia saja,” ujar Sandi.

    “Jadi itu imbauan kita karena ekonomi kita ini ditopang oleh domestic consumption, oleh konsumsi rumah tangga kita. Kalau kita lebih banyak ke luar negeri maka akan ada defisit,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Bea Cukai resmi membatasi jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri yang akan memasuki Indonesia, seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi, elektronik, dan telepon seluler; handheld; serta komputer tablet.

    Adapun, pembatasan tersebut adalah bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diterbitkan pada 11 Desember 2023 lalu.

    Melalui aturan tersebut, tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan pabean, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.



    Artikel Selanjutnya


    Ini Jaminan Sandiaga Uno buat Konser Coldplay Bulan Depan

    (rns/rns)


    Never Give Up True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.