Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Ternyata Ini Penyebab Thailand Larang Ganja Buat Turis
    Inspiring You

    Ternyata Ini Penyebab Thailand Larang Ganja Buat Turis

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman2 Maret 2024Updated:3 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Legalisasi ganja di Thailand akan dibatasi mulai tahun depan. Turis tak bisa lagi berlibur dan menikmati ganja sekadar untuk rekreasi. 

    Thailand telah menetapkan izin ganja hanya untuk tujuan medis. Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew resmi mengumumkan hal tersebut ke publik, dilansir dari Channel News Asia.

    Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang membebaskan penggunaan ganjar pada 2018 silam. Pada 2022, ganja disahkan untuk penggunaan rekreasional dalam industri pariwisata.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Secara masif, toko-toko ganja mulai muncul ke permukaan. Ada puluhan ribu outlet yang terdaftar di proyeksi memiliki nilai USD 1,2 miliar pada tahun depan.

    Namun, hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan.

    “Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan,” kata Cholnan.

    Oleh sebab itu, pejabat telah menetapkan undang-undang secara bertahap untuk mengatur penggunaan ganja.

    “Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand. Dalam jangka panjang hal ini bisa mengarah pada obat-obatan lain,” ia menuturkan.

    Pemerintahan sebelumnya telah gagal untuk mendorong undang-undang melalui parlemen sebelum pemilihan umum pada bulan Mei lalu, sehingga tidak ada payung hukum untuk mengatur penggunaannya.

    “Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi tanaman yang memerlukan izin. Kami akan mendukung budidaya ganja untuk industri medis dan kesehatan,” tambahnya.

    Rancangan undang-undang tersebut menetapkan denda hingga Baht 60.000 atau sekitar Rp 26 jutaan untuk mereka yang menggunakan ganja sebagai rekreasi. Sementara mereka yang menjual ganja untuk rekreasi dan berpartisipasi dalam pemasaran, resin, ekstrak, atau alat pengasapan akan dihukum penjara hingga satu tahun atau denda hingga Baht 100.000 (sekitar Rp 43 jutaan) atau keduanya.

    Toko-toko yang saat ini sudah memiliki izin untuk menjual ganja akan dialihfungsikan sebagai klinik ganja legal.

    (fab/fab)


    Inspirasi Kamu Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.