Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Segini Gaji Prabowo Jika Jadi Presiden, Ternyata Kecil
    Inspiring You

    Segini Gaji Prabowo Jika Jadi Presiden, Ternyata Kecil

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman16 Februari 2024Updated:16 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang quick count atau hitung cepat dalam Pemilu 2024. Sejumlah lembaga survei merilis hasil perolehan suara mereka rata-rata di angka 60%.

    Jika hasil perhitungan suara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama dengan versi quick count, maka Prabowo-Gibran yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. 

    Lalu, berapa gaji yang akan diterima Prabowo dan Gibran?


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Gaji Presiden dan Wakil Presiden

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

    Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

    • Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
    • Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

    Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

    Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka. 

    • Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
    • Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

    Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.



    Artikel Selanjutnya


    Ada Profesi Tukang Parkir Pesawat, Gajinya Segini

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Sukses Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.