Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Panduan sebelum ke TPS, Ini yang Harus Dipilih di Pemilu 2024
    Inspiring You

    Panduan sebelum ke TPS, Ini yang Harus Dipilih di Pemilu 2024

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman13 Februari 2024Updated:14 Februari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan berlangsung secara serentak pada Rabu (14/2/2024) besok. Sebelum melakukan pencoblosan, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui apa saja yang akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah momen bagi masyarakat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Berdasarkan UU yang sama, peserta Pemilu 2024 adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Jika mengacu pada UU tersebut maka Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia minimal 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin akan menggunakan hak suaranya untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, pihak yang dipilih pada 14 Februari esok tidak hanya Presiden dan Wakil presiden.

    Di masing-masing TPS terdaftar, para pemilih akan diberikan lima surat suara yang berbeda untuk selanjutnya dicoblos di balik kotak suara dengan asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    Berikut lima jenis surat suara beserta keterangan warna yang akan diterima untuk selanjutnya dicoblos untuk dicoblos para pemilih.

    1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)

    2. Surat suara Anggota DPR (Kuning)

    3. Surat suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)

    4. Surat suara Anggota DPD (Merah)

    5. Surat suara Anggota DPRD Provinsi (Biru)

    Dalam Pemilu 2024, ada sebanyak 18 partai politik dan enam partai politik lokal di Aceh yang berpartisipasi. Berikut daftarnya.

    1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

    2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

    3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

    4. Partai Golkar

    5. Partai Nasdem

    6. Partai Buruh

    7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

    8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

    9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

    10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

    11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

    12. Partai Amanat Nasional (PAN)

    13. Partai Bulan Bintang (PBB)

    14. Partai Demokrat

    15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

    16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

    17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

    18. Partai Nanggroe Aceh (Partai politik lokal Aceh)

    19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Partai politik lokal Aceh)

    20. Partai Darul Aceh (Partai politik lokal Aceh)

    21. Partai Aceh (Partai politik lokal Aceh)

    22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai politik lokal Aceh)

    23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Partai politik lokal Aceh)

    24. Partai Ummat

    Sebelum mencoblos, pastikan Anda telah memeriksa status daftar pemilih tetap (DPT). DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU yang disusun berdasarkan data pemilih Pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).

    Guna mengecek DPT secara daring, Anda dapat mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Setelah muncul tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi pemilih di luar negeri.

    Usai memilih tombol pencarian, informasi data diri, nomor TPS, dan alamat potensial TPS Anda akan muncul.

    Guna menghindari tindakan kecurangan di TPS, pastikan Anda telah memeriksa seluruh surat suara yang diberikan oleh petugas tepat sebelum memasuki bilik suara. Usahakan Anda memeriksa kelima surat dengan membuka surat di hadapan petugas TPS.

    (hsy/hsy)


    Berani sukses Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.