Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Ada Cuti Bersama Long Weekend Februari 2024, Libur 4 Hari!
    Inspiring You

    Ada Cuti Bersama Long Weekend Februari 2024, Libur 4 Hari!

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman5 Februari 2024Updated:5 Februari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Bulan Februari 2024 ternyata memiliki banyak tanggal merah dan hari kejepit. Tentunya, hal ini bisa dimanfaatkan masyarakat ataupun pekerja untuk berlibur.

    Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, ada dua tanggal merah dan satu hari Cuti Bersama pada Februari 2024.

    Adapun, dua tanggal merah yang dimaksud adalah Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sementara itu, satu hari Cuti Bersama Februari jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Itu merupakan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

    Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat kembali menikmati long weekend, yakni mulai Kamis, 8 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 untuk beristirahat sejenak setelah melewati Januari yang disebut-sebut sangat panjang dan melelahkan.

    Tidak hanya itu, 14 Februari 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur tambahan oleh pemerintah. Diketahui, 14 Februari adalah hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Adapun, libur 14 Februari 2024 ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3. Dalam pasal tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” tulis UU tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).

    Tanggal merah dan Cuti Bersama Februari 2024

    Kamis, 8 Februari 2024

    Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    Jumat, 9 Februari 2024

    Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

    Sabtu, 10 Februari 2024

    Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

    Minggu, 11 Februari 2024

    Libur akhir pekan

    Rabu, 14 Februari 2024

    Libur Hari Pemilu Serentak 2024


    Artikel Selanjutnya


    Lengkap! Ini Jadwal Libur & Cuti Bersama 2024

    (hsy/hsy)


    Selalu Semangat Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.