Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Asik! Februari 2024 Ada Cuti Bersama, Bisa Long Weekend Imlek
    Inspiring You

    Asik! Februari 2024 Ada Cuti Bersama, Bisa Long Weekend Imlek

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman30 Januari 2024Updated:30 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Februari 2024 tinggal menghitung hari. Bulan kedua di tahun 2024 ini memiliki banyak tanggal merah dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk berlibur sejenak.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, ada dua tanggal merah dan satu hari Cuti Bersama pada Februari 2024.

    Dua tanggal merah yang dimaksud adalah Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sementara itu, satu hari Cuti Bersama Februari jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Itu merupakan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

    Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat kembali menikmati long weekend, yakni mulai Kamis, 8 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 untuk beristirahat sejenak setelah melewati Januari yang disebut-sebut sangat panjang dan melelahkan.

    Tidak hanya itu, 14 Februari 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur tambahan oleh pemerintah. Diketahui, 14 Februari adalah hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Adapun, libur 14 Februari 2024 ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3. Dalam pasal tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” tulis UU tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).

    Tanggal merah dan Cuti Bersama FebruariĀ 2024

    Kamis, 8 Februari 2024

    Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    Jumat, 9 Februari 2024

    Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

    Sabtu, 10 Februari 2024

    Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

    Minggu, 11 Februari 2024

    Libur akhir pekan

    Rabu, 14 Februari 2024

    Libur Hari Pemilu Serentak 2024



    Artikel Selanjutnya


    Ada Pilpres & Pileg, Libur Nasional Bisa 29 Hari di 2024

    (hsy/hsy)


    Berani sukses True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.