Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Ribuan Warga RI Pindah Jadi WN Singapura, Bayarnya Segini
    Inspiring You

    Ribuan Warga RI Pindah Jadi WN Singapura, Bayarnya Segini

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman23 Januari 2024Updated:23 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Singapura, meski luas wilayahnya kecil, berhasil menjadi sebuah negara kaya raya. Negeri Singa itu memang tak punya sumber daya alam seperti Indonesia, tapi berhasil menjadi hub ekonomi terpenting di Asia Tenggara. 

    Tak heran, banyak orang Indonesia tergoda untuk melepas paspor RI dan pindah jadi warga negara Singapura. Alasan di balik pilihan ini kebanyakan dilandasi faktor ekonomi. Maklum, sebagai negara kaya, Singapura menawarkan perlindungan sosial dan kehidupan yang lebih baik dibanding Indonesia. 

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang tahun 2019-2022.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Syarat & Biaya Jadi WN Singapura




    Foto: Warga berswafoto di patung Merlion Singapura (picture alliance via Getty Images)

    Diketahui, ternyata untuk menjadi WN Singapura, seseorang harus menjalani sejumlah prosedur, seperti mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.

    Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp1.130.000.

    Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.

    Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.

    Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp50.000.000.

    Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp5.000.000.



    Artikel Selanjutnya


    Canggih! Mulai 2024, Traveling ke Singapura Tak Perlu Paspor

    (hsy/hsy)


    Mind your business Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.