Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024, Begini Aturan Khusus Bagi PNS
    Inspiring You

    Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024, Begini Aturan Khusus Bagi PNS

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman20 Januari 2024Updated:20 Januari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sepanjang tahun 2024 setidaknya akan ada 27 hari libur. Khusus untuk PNS, pemerintah telah menetapkan aturan khusus soal cuti bersama di tahun ini.

    Di mana, Presiden telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Mengutip laman Setkab, Sabtu (20/1/2024), aturan telah ditandatangani pada 9 Januari 2024 lalu.

    Disebutkan Keppres cuti bersama diterbitkan dengan pertimbangan mewujudkan efisien dan efektivitas hari kerja. Selain itu juga sebagai pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam aturan tersebut ditegaskan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti para ASN (Aparatur Sipil Negara)/ PNS. Sementara itu, cuti tahunan Pegawai ASN akan ditambahkan jika tidak diberikan cuti bersama karena jabatannya.

    “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Kepres tersebut.




    Foto: Infografis/ Pengumuman! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 7 Hari di 2024/ Ilham
    Pengumuman! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 7 Hari di 2024

    Berikut hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2024:

    Hari Libur Nasional 2024

    * 1 Januari, Senin – Tahun Baru 2024 Masehi
    * 8 Februari, Kamis – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    * 10 Februari, Sabtu – Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
    * 11 Maret, Senin – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
    * 29 Maret, Jumat – Wafat Isa Almasih
    * 31 Maret, Minggu – Hari Paskah
    * 10-11 April, Rabu dan Kamis – Hari Raya Idul Fitri 1445H
    * 1 Mei, Rabu – Hari Buruh Internasional
    * 9 Mei, Kamis – Kenaikan Isa Almasih
    * 23 Mei, Kamis – Hari Raya Waisak 2568 BE
    * 1 Juni, Sabtu – Hari Lahir Pancasila
    * 17 Juni, Senin – Hari Raya Idul Adha 1445H
    * 7 Juli, Minggu – Tahun Baru Islam 1446H
    * 17 Agustus, Sabtu – Hari Kemerdekaan RI
    * 16 September, Minggu – Maulid Nabi Muhammad SAW
    * 25 Desember, Rabu – Hari Raya Natal

    Daftar libur cuti bersama 2024:

    * 9 Februari, Jumat – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
    * 12 Maret, Selasa – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
    * 8-9, 12, 15 April (Senin-Selasa, Jumat, Senin) – Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
    * 10 Mei, Jumat – Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
    * 24 Mei, Jumat – Cuti Bersama Hari Raya Waisak
    * 18 Juni, Selasa – Cuti Bersama Idul Adha 1445H
    * 26 Desember, Kamis -Cuti Bersama Hari Raya Natal


    Artikel Selanjutnya


    Bahas Libur & Cuti 2024, 3 Menteri Merapat ke Kantor Muhadjir

    (dce)


    Never Give Up Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.