Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Ini Rumah Sakit yang Pasiennya Paling Banyak Dibantu Kemenkeu
    Inspiring You

    Ini Rumah Sakit yang Pasiennya Paling Banyak Dibantu Kemenkeu

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman21 Desember 2023Updated:21 Desember 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id -Kementerian Keuangan mengungkapkan daftar rumah sakit yang pasiennya paling banyak mendapatkan program keringanan pembayaran utang atau crash program. Ketiga rumah sakit itu adalah RS Cipto Mangunkusumo di Jakarta; RS Sanglah Denpasar; dan RS Hasan Sadikin Bandung.

    “Itu tiga terbesar,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi di Kemenkeu, Kamis (21/12/2023).

    Encep tak merinci jumlah pasien yang dibantu di tiap rumah sakit itu. Namun, berdasarkan data Kemenkeu ada 1.345 pasien yang menunggak pembayaran rumah sakit yang mendapatkan keringanan pembayaran utang selama 2023.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Encep mengatakan para pasien ini banyak menunggak dengan berbagai alasan. Ada sejumlah pasien yang setelah dirawat beberapa hari kemudian kabur karena tak kuat membayar. Adapula pasien yang meninggal, kemudian keluarga tak mampu membayar.

    “Kejadiannya kurang lebih seperti itu,” kata dia.




    Foto: RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo – RSCM. (Facebook/RSCM)

    Menurut Encep, crash program ini telah membantu pasien maupun keluarganya itu dalam membayar tunggakan rumah sakit. Dia mengatakan pemerintah berencana melanjutkan program ini pada tahun 2024 dengan cakupan rumah sakit yang lebih banyak.

    “Tahun depan kamu tingkatkan dengan semua rumah sakit,” kata dia.

    Sebagai informasi, crash program atau program keringanan utang diluncurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat golongan bawah menghadapi dampak pandemi Covid-19 sejak 2021. Crash program merupakan optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

    Beberapa piutang negara yang ditanggung misalnya pembayaran SPP mahasiswa, utang pasien rumah sakit, debitur dengan nilai sampai dengan Rp 8 juta, dan lainnya. Program dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

    Encep mengatakan untuk tahun 2023, Kemenkeu telah menyelesaikan 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) lewat program ini. Angka itu meningkat dibandingkan tahun 2022, yakni 2.328 BKPN. BKPN yang diselesaikan paling banyak adalah pasien rumah sakit, dengan jumlah 1.354.

    “Jumlah piutang negara yang berhasil dilunasi meningkat menjadi lebih dari 2.800,” kata Encep.

    Encep mengatakan masyarakat yang ingin mengajukan diri mengikuti program ini harus memenuhi syarat utama yaitu memiliki hutan maksimal Rp 2 miliar. Dia mengatakan syarat pembatasan itu penting supaya memastikan orang yang dibantu adalah golongan menengah ke bawah.

    “Syarat yang penting bahwa dia punya utang di bawah Rp 2 miliar, lebih dari itu tidak dikasih karena mereka bukan yang layak mendapatkan,” kata dia.

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu Inspirasi Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.