Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Simak! Ini Daftar Terbaru Operasi Tak Ditanggung BPJS
    Inspiring You

    Simak! Ini Daftar Terbaru Operasi Tak Ditanggung BPJS

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman17 Desember 2023Updated:17 Desember 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan proteksi atas kesehatan masyarakat Indonesia. Serupa dengan asuransi, peserta jaminan wajib membayar iuran bulanan kepada BPJS Kesehatan.

    Hal itu dilakukan selama status kepersertaan aktif dan peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Adapun, tindakan operasi menjadi salah satu pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS. Namun perlu dicatat, ada beberapa jenis operasi yang tak ditanggung. Simak berikut ini, dirangkum CNBC Indonesia, Minggu (12/11/2023).

    Lantas apa saja operasi yang tidak didanai atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Simak informasi berikut ini.

    1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

    2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

    3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

    4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

    5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

    Kendati demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada Perturan Mentari Kesehatan (Permenkes) Nomr 28/2014, mengatur perihal 19 jenis operasi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya.

    1. Operasi Jantung

    2. Operasi Caesar

    3. Operasi Kista

    4. Operasi Miom

    5. Operasi Tumor

    6. Operasi Odontektomi

    7. Operasi Bedah Mulut

    8. Operasi Usus Buntu

    9. Operasi Batu Empedu

    10. Operasi Mata

    11. Operasi Bedah Vaskuler

    12. Operasi Amandel

    13. Operasi Katarak

    14. Operasi Hernia

    15. Operasi Kanker

    16. Operasi Kelenjar Getah Bening

    17. Operasi Pencabutan Pen

    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

    19. Operasi Timektomi

    Nah, itu dia daftar operasi yang ditanggung dan tak ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

    (fab/fab)


    Mind your business True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.