Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
    Inspiring You

    Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman9 Desember 2023Updated:9 Desember 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS memiliki banyak program, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

    Salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Pensiun (JP). Program ini bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta saat memasuki usia pensiun, pensiun cacat total tetap, janda atau duda, anak, orang tua, atau meninggal dunia. Khusus meninggal dunia, jaminan akan diberikan kepada ahli waris.

    Lalu bagaimana cara klaim Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan?


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebelum mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.

    Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi agar dapat mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan keterangan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

    Usia Pensiun

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

    2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK

    3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

    4. Fotokopi Kartu Keluarga

    Cacat Total Tetap

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

    2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK

    3. KTP asli dan fotokopi

    4. Fotokopi Kartu Keluarga

    5. Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap

    6. Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari Pemberi Kerja

    Janda atau Duda Cerai Mati

    Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori ini berlaku bagi janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istri yang sudah meninggal dunia. Adapun, dokumen yang diperlukan adalah:

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

    2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK

    3. KTP asli dan fotokopi

    4. Fotokopi Kartu Keluarga

    5. Fotokopi surat nikah

    6. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir

    7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

    Orang Tua

    Orang tua dari peserta yang meninggal dunia juga dapat mengajukan klaim JP BPJS Ketenagakerjaan milik anaknya dengan membawa dokumen syarat sebagai berikut:

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

    2. Kartu Peserta Program JP BP JAMSOSTEK

    3. KTP asli dan fotokopi orang tua

    4. Fotokopi Kartu Keluarga

    5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir

    6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

    Meninggal Dunia (Diajukan oleh anak dari peserta)

    Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat mengklaim dana JP milik orang tua yang meninggal dengan pesyaratan sebagai berikut:

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

    3. Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak

    4. Fotokopi Kartu Keluarga

    5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir

    6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

    7. Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang (khusus anak di bawah usia 18 tahun)

    8. KTP wali anak (khusus anak di bawah usia 18 tahun)

    Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Setelah menyiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan, peserta dapat mengajukan klaim JP di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:

    1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

    2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JP

    3. Peserta akan dipanggil petugas melalui mesin antrian

    4. Peserta akan dilayani oleh petugas terkait pengajuan klaim JP

    5. Petugas akan memberikan tanda terima klaim

    6. Peserta melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

    7. Peserta menerima saldo JP di rekening peserta



    Artikel Selanjutnya


    Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

    (luc/luc)


    Selalu Semangat True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.