Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Kena Covid-19, Wajib Isoman 3-5 Hari
    Inspiring You

    Kena Covid-19, Wajib Isoman 3-5 Hari

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman7 Desember 2023Updated:7 Desember 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Menjelang akhir tahun 2023, kasus Covid-19 di Indonesia meningkat hingga tiga kali lipat. Maka dari itu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui panduan protokol kesehatan dan karantina mandiri terbaru yang berlaku.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi yang ditetapkan oleh Menkes pada 1 Agustus lalu, masyarakat yang terjangkit Covid-19 diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) selama 3-5 hari.

    “Dalam hal diagnosa sudah ditegakkan, dan dilaksanakan isolasi mandiri, maka pasien COVID-19 berhak mendapatkan hak untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 3-5 hari dan tidak beraktivitas baik di sekolah, di tempat kerja, tempat ibadah atau tempat tempat umum sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan dengan tetap tinggal di rumah,” tulis Permenkes Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Kamis (7/12/2023).

    Selama menjalani isoman, Kemenkes RI melarang pasien Covid-19 untuk mengunjungi orang tua atau lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas; memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker, asma, dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK); dan ibu hamil.

    “Jika tinggal satu rumah dengan mereka maka hindari interaksi langsung dengan mereka (lansia, orang dengan komorbid, dan ibu hamil) dan tetap memakai masker medis meski di dalam rumah,” tegas Kemenkes RI melalui Permenkes Nomor 23 Tahun 2023.

    Selain itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu, mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan rutin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir hingga menggunakan masker, terutama jika berada di tempat keramaian dan/atau sedang mengalami gejala sakit.

    Tidak hanya itu, dr. Maxi juga meminta masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksinasi guna meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.

    “Jangan lupa pakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan yang paling penting booster. Vaksinnya sendiri masih gratis hingga akhir tahun ini,” tegas dr. Maxi.

    “Tahun depan, vaksin Covid-19 hanya gratis untuk kelompok tertentu, seperti lansia dan dewasa muda dengan komorbid atau imunitasnya rendah,” imbuhnya.

    Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat Tiga Kali Lipat
    Terbaru, Kemenkes mengungkapkan bahwa tren Covid-19 di Indonesia cenderung meningkat setiap minggunya. Menurut dr. Maxi, varian yang masih mendominasi adalah Omicron subvarian XBB 1.5.

    “Di negara kita terpantau bulan ini kecenderungan naik ada, dari minggu ke minggu. Kasus konfirmasi rata-rata per hari itu di 40, barangkali 35 sampai 40 per hari,” ungkap dr. Maxi dalam konferensi pers daring, Rabu (6/12/2023).

    Sementara itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku bahwa tidak hanya Singapura dan Malaysia, kasus Covid-19 di Indonesia juga mengalami kenaikan kasus hingga tiga kali lipat sepanjang periode Oktober hingga November lalu.

    “Apakah juga terjadi peningkatan kasus di Indonesia? Jawabannya iya. Kalau kita lihat bulan-bulannya ini, sampai November 2023 datanya menunjukkan memang terjadi peningkatan [kasus],” tegas Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, dr. Erlina Burhan, dalam konferensi pers daring, Rabu (6/12/2023).

    Berdasarkan hasil temuan IDI, berikut rincian kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia sepanjang Oktober dan November 2023.

    1. 2-8 Oktober 2023: 65 kasus terkonfirmasi
    2. 9-15 Oktober 2023: 51 kasus
    3. 16-22 Oktober 2023: 67 kasus
    4. 23-29 Oktober 2023: 64 kasus
    5. 30 Oktober-5 November 2023: 90 kasus
    6. 6-12 November 2023: 96 kasus
    7. 13-19 November 2023: 141 kasus
    8. 20-26 November 2023: 151 kasus terkonfirmasi serta 1 kasus kematian

    “Jadi tiga kali ini peningkatannya kalau kita lihat dari Oktober ke November,” ungkap dr. Erlina.



    Artikel Selanjutnya


    Studi Terbaru Penularan Covid-19, Ahli Khawatir Ancaman Ini

    (Sumber: CNBC.com )


    Gaya Hidup Terkini Inspirasi Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.