Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Penumpang Citilink Merokok di Pesawat, Bisa Didenda Rp2,5 M
    Inspiring You

    Penumpang Citilink Merokok di Pesawat, Bisa Didenda Rp2,5 M

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman20 November 2023Updated:20 November 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Insiden penumpang Citilink yang merokok di pesawat viral di internet. Kejadian itu terekam dalam sebuah video yang menunjukkan seorang penumpang pria diamankan petugas karena merokok saat pesawat terbang.

    PT Citilink Indonesia membenarkan kejadian tersebut. Head of Corporate Secretary & CSR Division di Citilink, Haza Ibnu Rasya, menuturkan insiden itu terjadi dalam penerbangan Citilink QG 949 yang terbang dari Batam ke Surabaya pada Sabtu (18/11/2023) lalu 

    Dia menjelaskan, penumpang tersebut langsung dibawa petugas saat tiba di Bandara Juanda, Surabaya. Penumpang itu mengaku bersalah merokok di dalam toilet pesawat.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Perlu diketahui, merokok di dalam pesawat dilarang karena alasan keamanan dan kenyamanan. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik rokok bakar maupun rokok elektrik (vape). 

    Rokok bisa menyulut kebakaran yang jelas bisa membahayakan keselamatan. Apalagi, kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.

    Selain itu, asap dan bau rokok juga bisa mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Orang yang sensitif terhadap asap rokok bisa batuk bahkan mengalami sesak napas. 

    Larangan merokok di pesawat diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Menurut aturan itu, penumpang yang merokok dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. 

    Larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.



    Artikel Selanjutnya


    Alasan Pilot & Co-pilot Wajib Makan Menu Berbeda saat Terbang

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.