Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Daftar 42 Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa
    Inspiring You

    Daftar 42 Negara yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman26 Oktober 2023Updated:26 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Jelang akhir tahun, jumlah pelancong Indonesia yang berwisata ke luar negara kian meningkat. Bagi yang berencana untuk berlibur ke luar negara dalam waktu dekat, ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun di antaranya paspor sebagai dokumen wajib, hingga visa yang pengurusannya cukup menguras dompet dan waktu.

    Visa merupakan dokumen izin dari negara tujuan untuk bisa masuk ke wilayahnya. Visa dapat berupa stempel atau stiker yang ditempel di halaman paspor.

    Kendati demikian, ada beberapa negara tujuan yang memiliki kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, seperti bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Berikut adalah daftar negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman Visa Guide sejak July 2023:

    * Barbados
    * Belarusia
    * Bermuda
    * Brazil
    * Brunei
    * Kamboja
    * Chili
    * Kolombia
    * Kepulauan Cook
    * Dominika
    * Ekuador
    * Fiji
    * Guyana
    * Haiti
    * Hongkong
    * Jepang
    * Kazakhstan
    * Laos
    * Makau
    * Malaysia
    * Mali
    * Mikronesia
    * Maroko
    * Myanmar
    * Namibia
    * Niue
    * Oman
    * Pakistan
    * Peru
    * Filipina
    * Qatar
    * Rwanda
    * Serbia
    * Singapura
    * Sri Lanka
    * Saint Vincent dan Grenadines
    * Suriname
    * Tajikistan
    * Thailand
    * Gambia
    * Uzbekistan
    * Vietnam


    Untuk melakukan perjalanan tanpa visa, Anda masih harus memiliki paspor yang valid – biasanya harus berlaku setidaknya enam bulan setelah tanggal keberangkatan – dan Anda juga diharuskan untuk membeli asuransi kesehatan perjalanan sesuai dengan persyaratan negara yang Anda tuju.



    Artikel Selanjutnya


    Warga Indonesia Bisa Masuk ke 42 Negara Ini Tanpa Visa

    (hsy/hsy)


    Mind your business Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.