Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Gara-Gara Bromo Kebakaran, Negara Bisa Boncos Rp4 Miliar
    Inspiring You

    Gara-Gara Bromo Kebakaran, Negara Bisa Boncos Rp4 Miliar

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman19 September 2023Updated:19 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan prediksi jumlah kerugian negara akibat kebakaran padang savana area Bukit Teletubbies di Kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, pada Rabu (6/9/2023) lalu.

    Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, mengatakan bahwa saat ini Deputi Kebijakan Strategis Kemenparekraf masih melakukan kajian terkait dampak kerugian negara. Namun, ia menyebut kisaran kerugian bisa mencapai 40 persen.

    “Kalau kita lihat data statistik 2022, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan ini (TNBTS) mencapai sekitar Rp11,65 miliar,” ungkap Nia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (18/9/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Berdasarkan analis ekonomi, kejadian kebakaran yang mengakibatkan berhentinya aktivitas sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapa menyebabkan penurunan PNBP hingga 30 sampai 40 persen,” lanjutnya.




    Foto: Gunung Bromo (Foto: M Rofiq/detikJatim)

    Selain itu, Nia menyebutkan bahwa penutupan wisata TNBTS mengakibatkan penurunan tingkat hunian kamar penginapan hingga 80 persen. Selain akomodasi penginapan, kerugian juga dialami sektor kuliner dan jasa di lingkungan sekitar.

    Melansir dari detikjatim, padang savana area Bukit Teletubbies Gunung Bromo kebakaran akibat penggunaan lima flare asap sebagai properti foto prewedding calon pengantin asal Surabaya, Jawa Timur.

    “Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian meletup, dari letupan itulah percikan api membakar Padang Savana ini sehingga dalam sekejap api merambat dan terjadi kebakaran besar seluas 50 hektar,” kata Wisnu di Polres Probolinggo, dikutip Selasa (19/9/2023).

    Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa tersebut, yakni manajer wedding organizer asal Lumajang, AW (41). AW ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya karena tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

    Akibat perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

    (hsy/hsy)


    Berani sukses Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.