Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»3 Orang Ini Tidak Butuh Paspor Buat Pergi ke Luar Negeri
    Inspiring You

    3 Orang Ini Tidak Butuh Paspor Buat Pergi ke Luar Negeri

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman18 September 2023Updated:19 September 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Saat berpergian ke luar negeri, lazimnya setiap orang membutuhkan paspor. Namun ternyata ada tiga orang di dunia ini tidak membutuhkan dokumen tersebut untuk melakukan perjalanan lintas negara. 

    Ketiga orang itu adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito serta istrinya Permaisuri Masako dari Jepang. Sebelum Raja Charles III, hak istimewa ini juga dimiliki Ratu Elizabeth II.

    Aturan ini juga berlaku bagi raja atau ratu Inggris Raya pendahulu Raja Charles III. Demikian pula dengan Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako, para pendahulu kaisar dan permaisuri Jepang tidak perlu paspor jika ke luar negeri.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT




    Foto: Getty Images/WPA Pool
    LONDON, ENGLAND – MAY 06: Queen Camilla is crowned with Queen Mary’s Crown by The Archbishop of Canterbury the Most Reverend Justin Welby during the Coronation of King Charles III and Queen Camilla on May 6, 2023 in London, England.  (Photo by Yui Mok – WPA Pool/Getty Images)

    Mengutip News18, alih-alih membawa paspor, Raja/Ratu Kerajaan Inggris hanya membawa dokumen yang dikeluarkan di atas nama mereka. Dokumen itu menyatakan bahwa “Sekretaris Kerajaan Inggris meminta atas nama Yang Mulia agar semua orang yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa dokumen ini melewati wilayah mereka dengan bebas tanpa hambatan atau halangan dan untuk memberi bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan.”




    Kaisar Jepang Naruhito saat melakukan kunjungan ke Keratoton Yogyakarta, Indonesia, Rabu (21/6/2023) malam. (AP Photo/Slamet Riyadi)Foto: Kaisar Jepang Naruhito saat melakukan kunjungan ke Keratoton Yogyakarta, Indonesia, Rabu (21/6/2023) malam. (AP Photo/Slamet Riyadi)

    Dalam kasus Jepang, dokumen kementerian bertanggal 10 Mei 1971 menginformasikan bahwa akan sangat tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri. Dokumen tersebut juga menambahkan bahwa sangat tidak pantas bagi Kaisar untuk menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspor sebagai warga negara biasa.

    Sementara itu menurut laporan, istri Raja Inggris Permaisuri Camilla tidak memiliki hak yang sama dan tetap diharuskan memiliki paspor diplomatik. Dalam kasus Jepang, paspor diplomatik dikeluarkan untuk anggota keluarga Kekaisaran lainnya, termasuk putra mahkota dan putri.

    Dalam kasus Jepang, Kaisar dan Permaisuri hanya diminta untuk menyimpan dokumen kementerian untuk diri mereka sendiri. Sama seperti Inggris, kementerian luar negeri di Jepang memberi tahu negara yang dituju sebelum Kaisar dan Permaisuri tiba.

    Dalam kasus Raja Charles III, sekretaris pribadinya, Sir Clive Alderton, telah dipercayakan dengan tanggung jawab ini. Menurut sebuah laporan, Sir Clive Alderton telah menjadi salah satu penasihat terpercaya dan paling dicintai Raja dan Ratu Camilla sejak 2006, setahun setelah pernikahan mereka pada 2005.



    Artikel Selanjutnya


    Wah! Cuma 3 Orang Ini Bebas Keliling Dunia Tanpa Paspor

    (mkh/mkh)


    Ide Sukses Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.