Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Cara Bayar Biaya Masuk Rp150 Ribu untuk Turis Asing ke Bali
    Inspiring You

    Cara Bayar Biaya Masuk Rp150 Ribu untuk Turis Asing ke Bali

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman5 September 2023Updated:5 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan biaya pungutan kepada turis asing yang akan masuk ke Pulau Dewata.

    Koster mengatakan, wisatawan asing wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah Indonesia lainnya.

    “Wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui udara, laut, dan darat dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang dan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Koster dalam The Weekly Brief with Sandi Uno secara daring, Senin (4/9/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Koster menyatakan, pembayaran pungutan tersebut wajib dilakukan secara non-tunai atau cashless melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment). Dalam hal ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah bank yang menerima pembayaran pungutan.

    Sebelum melakukan pembayaran pungutan, wisatawan asing diwajibkan untuk mengisi data melalui Aplikasi Love Bali.

    “Wisatawan asing dapat memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti transfer, virtual account, atau QRIS. Apabila proses transaksinya berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar atau paid notification,” papar Koster.

    “Bukti pembayaran kepada wisatawan asing yang bersangkutan akan berupa bukti pembayaran digital,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Koster mengimbau para wisatawan asing untuk melakukan pembayaran pungutan sebelum berangkat ke Bali agar pelayanan saat tiba di pintu masuk Pulau Dewata menjadi lebih mudah.

    “Nantinya, bukti pembayaran akan dipindai dengan alat pemindai yang ditempatkan di pintu kedatangan,” kata Koster.

    Gubernur Bali menegaskan, hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

    “[Pungutan ini juga bertujuan untuk] melindungi dan memajukan Bali, meliputi adat istiadat, tradisi budaya, dan kearifan lokal. Selain itu, untuk menjaga aura spiritual di Bali, melindungi alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Koster.

    Selain itu, Koster menjamin bahwa wisatawan asing akan memperoleh manfaat atas pungutan yang dibayar, yakni berupa fasilitas wisata yang terkelola dengan baik dan memiliki aura spiritual; lingkungan alam yang lebih bersih; infrastruktur serta sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas; hingga pelayanan dalam bencana.



    Artikel Selanjutnya


    Kacau! Usai Wanita Bugil, Ada Lagi WNA Pamer Kemaluan di Bali

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Inspirasi Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.