Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Cara & Syarat Liburan ke Korea Selatan Tanpa Visa untuk WNI
    Inspiring You

    Cara & Syarat Liburan ke Korea Selatan Tanpa Visa untuk WNI

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman20 Juli 2023Updated:20 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Masyarakat Indonesia kini sudah dapat berkunjung ke Korea Selatan tanpa memerlukan visa. Namun, ada syaratnya. 

    Mengutip dari laman Visit Korea, para wisatawan mancanegara dari sejumlah negara, termasuk dari Indonesia, diizinkan untuk memasuki Pulau Jeju, Korea Selatan, tanpa visa melalui bandara-bandara internasional. Ini artinya, kalau pemegang paspor Indonesia ingin masuk Korea tanpa visa, hanya bisa melalui Pulau Jeju. 

    Selain itu, selama kunjungan, turis Indonesia juga tidak boleh keluar Pulau Jeju, yang seringkali disebut sebagai Pulau Bali-nya Korea. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Jika mengunjungi Jeju dengan program bebas visa maka pengunjung hanya bisa berwisata di dalam Pulau Jeju,” tulis Visit Korea, dikutip Kamis (20/7/2023).

    Sementara itu, mengutip dari laman K-ETA South Korea, sebagian besar turis mancanegara yang bebas visa untuk mengunjungi Pulau Jeju memerlukan Korea Electronic Travel Authorization (K-ETA) yang disetujui untuk perjalanan ke pulau terbesar di Korea Selatan tersebut.

    “Wisatawan dari negara-negara bebas visa Pulau Jeju dapat mengajukan ETA secara daring,” tulis K-ETA South Korea.




    Foto: (AFP via Getty Images/ED JONES)
    Bandara Jeju (AFP via Getty Images/ED JONES)

    “Para pelancong perlu menyediakan beberapa detail pribadi dan informasi paspor. Beberapa informasi yang akan dikonfirmasi adalah terkait kesehatan dan keamanan. Sebagian besar aplikasi K-ETA akan ditinjau dan disetujui dalam waktu 24 hingga 48 jam,” lanjut panduan tersebut.

    Dalam keadaan normal, Pulau Jeju dapat dikunjungi selama maksimal 30 hari tanpa visa. Namun, selama 30 hari tersebut para pelancong tidak diizinkan untuk mengunjungi wilayah selain Pulau Jeju di Korea Selatan. Wisatawan yang bisa ke wilayah lain, termasuk Seoul dari Pulau Jeju adalah warga negara yang bebas visa Korea Selatan.

    Guna menggunakan program pembebasan visa ini, para wisatawan harus melakukan perjalanan langsung ke Jeju tanpa transit di wilayah lain Korea Selatan.

    “Dalam program pembebasan visa, para pengunjung harus melakukan perjalanan langsung ke Jeju, tanpa berhenti di bagian lain di Korea Selatan,” ujar K-ETA South Korea.

    “Pulau Jeju, Korea Selatan dilayani oleh Bandara Internasional Jeju (CJU). Beberapa kota besar di Asia memiliki penerbangan langsung ke Jeju, termasuk kota-kota di Tiongkok, Jepang, Taiwan, Vietnam, dan Filipina,” lanjut tulisan tersebut.


    Artikel Selanjutnya


    Miris Kehidupan Warga Korsel, Kasus Gangguan Mental Melonjak

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.