Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Kenapa Bercanda Soal Bom di Pesawat Masuk Tindakan Kriminal?
    Inspiring You

    Kenapa Bercanda Soal Bom di Pesawat Masuk Tindakan Kriminal?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman12 Juli 2023Updated:12 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Seorang mahasiswa bernama Ricky baru-baru ini membuat kekacauan di penerbangan Super Air Jet. Sebab pria berusia 23 tahun itu mengaku membawa bom di pesawat itu.

    Insiden bermula saat Ricky naik ke pesawat Super Air Jet pada pukul 06.20 WITA dengan rute Denpasar-Bandung – Medan. Ia lalu menyimpan bawaan miliknya yang dibungkus kain hitam di kabin atas tempat duduk. Saat ditanya pramugari soal isi tasnya, Ricky menjawab tas hitam yang dibawanya berisi bom.

    Pramugari langsung memeringatinya agar tidak bercanda soal bom di pesawat. Meski sudah meminta maaf, candaan Ricky diteruskan pramugari ke kapten pilot. Karena insiden itu, seluruh penumpang diturunkan sembari dilakukan pemeriksaan ulang bagasi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Mengapa tidak boleh bercanda soal bom di pesawat?

    Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, larangan bercanda tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan aspek keamanan dan keselamatan selama penerbangan berlangsung.

    “Penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar. Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan,” ujar Danang dalam keterangannya yang diterima detikTravel, Jumat (16/6/2023).

    Menurut Danang, bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal dan sama sekali tidak lucu. Ada aturan yang mengatur tentang itu.

    Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    “Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan, sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat. Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat,” jelas Danang.



    Artikel Selanjutnya


    Simak! Ini Posisi Paling Aman di Pesawat

    (hsy/hsy)


    Berani sukses Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.