Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Apa Perbedaan Pandemi & Endemi Covid-19? Begini Kata Kemenkes
    Inspiring You

    Apa Perbedaan Pandemi & Endemi Covid-19? Begini Kata Kemenkes

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman3 Juli 2023Updated:3 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Belum lama ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Itu artinya Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Keputusan itu menurut presiden diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia yang terus menurun. Jokowi menjelaskan hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

    Direktur Jenderal Pencegahan & Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa masyarakat jangan dulu terlena dengan status endemi yang sudah resmi di Indonesia. Melihat transisi ini tentunya skema pengobatan pasien Covid-19 juga akan mengalami perubahan.

    “Kalau dilihat transisi pandemi ke endemi ini dilihat tanggung jawab dan peran serta sudah bukan lagi dari pemerintah tapi dari masyarakat. Dari sisi deteksi kasus kami harap peran serta masyarakat lebih tinggi untuk melakukan self testing karena Covid-19 masuk klasifikasi penyakit menular. Jadi kami harapkan masyarakat melakukan pemeriksaan jika mengalami gejala,” kata Maxi Rein dalam Siaran Live di Youtube FMB9ID_IKP ‘RESMI, COVID-19 MENJADI ENDEMI’, Senin (3/7/2023).

    Lebih lanjut ia menambahkan bahwa akses untuk self testing terbuka luas di layanan kesehatan dan dengan biaya sendiri. Jika terpapar atau positif Covid-19 harus memberikan informasi ke Satu Sehat untuk surveilains.

    Meski demikian, pemerintah juga tidak serta membiarkan begitu saja. Pemerintah tetap melakukan surveilains yang bekerja sama dengan beberapa fasilitas kesehatan dan rumah sakit terutama dan pintu-pintu masuk negara.

    Kemudian, pemerintah juga akan melakukan penguatan dan pemantauan di rumah sakit untuk melacak gejala pneumonia atau infeksi paru berat. Ini untuk mengetahui dan melacak apakah terdeteksi Covid-19 atau patogen lainnya.

    “Dari pemerintah tidak sampai situ kami juga melakukan penguatan di rumah sakit yakni untuk memantau apakah ada gejala pneumonia atau gejala paru berat apakah orang itu Covid-19 atau ada patogen lainnya. Yang lain terkait pencegahan seperti vaksin dan menjaga protokol kesehatan. Intinya kini lebih banyak peran masyarakat,” paparnya.



    Artikel Selanjutnya


    Waspada Serangan Dini Stroke, Hindari Makan Ini

    (Sumber: CNBC.com )


    Inspirasi Kamu Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.