Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Hore! Naik Pesawat Garuda Indonesia Tak Wajib Pakai Masker
    Inspiring You

    Hore! Naik Pesawat Garuda Indonesia Tak Wajib Pakai Masker

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman13 Juni 2023Updated:13 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Maskapai nasional, Garuda Indonesia, mulai melonggarkan syarat dan protokol kesehatan bagi penumpang, terutama terkait penggunaan masker selama perjalanan berlangsung.

    Garuda Indonesia menyatakan bahwa pelonggaran tersebut merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

    “Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan, khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (13/6/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut, para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tegas Irfan.

    Namun, sesuai dengan SE Kemenhub, penumpang yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terpapar dan/atau memaparkan Covid-19 tetap dianjurkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.

    Melalui penerapan kebijakan tersebut, Irfan mengatakan bahwa awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

    “Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes (protokol kesehatan) di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat ditengah masa adaptasi normalisasi layanan di masa transisi endemi,” jelas Irfan.

    Irfan menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaian ketentuan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 dengan cermak, termasuk secara konsisten memperhatikan perkembangan situasi Covid-19.

    “Di tengah semakin meningkatnya mobilitas penumpang yang direpresentasikan melalui angka pertumbuhan penumpang dengan outlook positif, tentunya penyesuaian ketentuan protokol kesehatan di masa transisi endemi COVID-19 akan kami jalankan secara cermat,” ujar Irfan.

    Sebelumnya, Kemenhub menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19 dengan menerbitkan SE tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan untuk Dalam Negeri dan Luar Negeri.

    SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

    Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor No 17 (perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

    Adapun, hal yang secara umum diatur di dalam SE Kemenhub tersebut adalah penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

    Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.



    Artikel Selanjutnya


    Transisi Endemi, Menkes Tak Mau Paksa Orang Pakai Masker

    (hsy/hsy)


    Ide Sukses True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.