Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Mantap! WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Ini Aturannya
    Inspiring You

    Mantap! WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Ini Aturannya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman12 Juni 2023Updated:12 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai izin tinggal eksklusif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang disebut golden visa. Dengan visa jenis ini, WNA bisa tinggal di Indonesia hingga 10 tahun. 

    “Golden visa sekarang prosesnya ada di Kemenkomarves untuk disinkronkan di lintas Kementerian dan lembaga, harapanya Juli diselesaikan,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2023).

    Skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegaraan atau sering disebut golden visa dan golden passport merupakan kebijakan yang diberlakukan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Golden visa juga merupakan salah satu instrumen untuk menarik investor bisa tinggal lebih lama di Indonesia.

    Pemegang golden visa dapat menikmati manfaat eksklusif seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, dan hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Presiden terkait implementasi golden visa. Rencananya akan fasilitas ini bisa memberikan izin tinggal bagi investor hingga 10 tahun.

    “(Kriteria) investasi. Ada aturan-aturannya, ada yang 5 tahun, 10 tahun. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai Perpres-nya,” kata Yasonna.



    Artikel Selanjutnya


    Sandiaga Komentari Viral Singa Senggol Mobil di Taman Safari

    (hsy/hsy)


    Berani sukses Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.