Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Belajar dari Kasus Tasyi, Ini 14 Hak Pekerja yang Dijamin UU
    Inspiring You

    Belajar dari Kasus Tasyi, Ini 14 Hak Pekerja yang Dijamin UU

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman9 Juni 2023Updated:9 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Influencer Indonesia, Tasyi Athasyia, kembali menjadi sorotan publik akibat tuduhan belum membayar gaji mantan karyawannya sejak beberapa bulan lalu.

    Berdasarkan informasi yang beredar dan viral di Twitter, mantan karyawan Tasyi, Risty Oktaviani, mengaku bahwa ia bekerja tanpa dibayar. Selain itu, Risty juga mengaku memperoleh ancaman setelah menagih pembayaran tunjangan.

    Beberapa lama setelah kasus tersebut viral di Twitter, Tasyi dan Risty akhirnya bertemu secara tatap muka. Dalam kesempatan tersebut, Risty memohon maaf karena mengumbar cerita yang kurang lengkap. Risty mengaku bahwa sebenarnya ia keluar dari pekerjaan tersebut dengan tidak baik.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Aku Risti, aku yang kemarin membuat postingan soal statement gaji ditahan. Aku minta maaf atas kekhilafan karena aku enggak cerita secara transparan di media sosial penyebab dari masalah yang sebenarnya,” kata Risty melalui unggahan video di Instagram (@ris_tavia), dikutip Jumat (9/6/2023).

    “Aku keluar tidak dengan baik-baik karena aku tidak pamit dulu makanya pada saat itu gaji aku enggak dikasih ke aku. Nah, setelah pamit itu pihak Kak Tasyi sudah nyuruh aku ke rumah untuk ambil gaji,” sambungnya.

    Berkaca dari pengalaman tersebut, penting bagi karyawan atau pekerja untuk mengetahui hak dan kewajiban, terutama yang tercantum dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau karyawan dan pengusaha atau pemberi kerja yang wajib mencantumkan hak dan kewajiban karyawannya.

    Hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut hak karyawan dalam UU tersebut.

    1. Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak

    2. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi

    3. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja

    4. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu

    5. Hak atas penempatan tenaga kerja

    6. Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja

    7. Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja

    8. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh

    9. Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus

    10. Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam

    11. Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid

    12. Hak melaksanakan ibadah

    13. Hak melakukan mogok kerja

    14. Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.



    Artikel Selanjutnya


    Kuliner Nasi Minyak Lagi Viral, Waspadai Risiko Kesehatan Ini

    (hsy/hsy)


    Never Give Up True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.