Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Waktu Terbaik Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
    Inspiring You

    Waktu Terbaik Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman22 Maret 2023Updated:22 Maret 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Puasa di bulan Ramadan bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tapi juga hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

    Salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah berjimak atau berhubungan badan. Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras.

    Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan?


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa berhubungan suami istri saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa. Apabila sengaja melakukannya, maka wajib baginya mengganti puasa (qadha) dan membayar kafarat di luar bulan Ramadan.

    Dikutip dari buku Fiqih Lima Mazhab yang ditulis oleh Muhammad Jawad Mughniyah, membayar kafarat adalah memerdekakan budak. Apabila tidak mendapatkannya, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu dia harus memberi makan 60 orang fakir miskin.

    Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadits Bukhari, sebagai berikut:

    أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

    Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. Bukhari).

    Namun, hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan menjadi boleh jika dilakukan di luar waktu puasa atau malam hari. Pendapat ini merujuk pada Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 187.

    لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُالْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗكَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ – ١٨٧

    Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).

    Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya, ayat tersebut merupakan suatu keringanan dari Allah SWT untuk kaum Muslim. Allah SWT juga telah menghapus apa yang berlaku di masa permulaan Islam yang pada waktu itu bersetubuh dihalalkan setelah berbuka puasa sampai salat Isya saja.

    Sehingga, berhubungan suami istri di bulan Ramadan boleh hukumnya apabila dilakukan pada malam hari. Sebelum menunaikan ibadah puasa pada esok harinya, wajib bagi pasangan suami istri tersebut untuk mandi wajib terlebih dahulu.

    (fab/fab)


    Inspirasi Sukses True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.