Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Geger Gubernur Bali Larang Turis Asing Pinjam-Sewa Motor
    Inspiring You

    Geger Gubernur Bali Larang Turis Asing Pinjam-Sewa Motor

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman14 Maret 2023Updated:14 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah Daerah Provinsi Bali akan mengesahkan aturan yang melarang turis asing untuk menyewa motor. Larangan tersebut menyusul banyaknya turis asing yang melanggar peraturan lalu lintas di provinsi tersebut.

    Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing akan dilarang menyewa sepeda motor. Aturan tersebut akan disahkan dalam Peraturan Daerah Bali tahun ini.

    Bila perda tersebut telah disahkan, turis asing tidak diizinkan lagi meminjam atau menyewa sepeda motor. Mereka hanya diperkenankan menggunakan mobil-mobil dari travel untuk bepergian atau berjalan-jalan di Pulau Dewata.

    “Pertama mengenai kepariwisataan Bali. Jadi, sudah ada peraturan gubernur (pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali. Jadi para wisatawan itu, tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” terang Koster, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/3/2023).

    “Jadi minjam atau nyewa [sepeda motor] tidak dibolehkan lagi. Kenapa sekarang diterapkan, karena kalau waktu pandemi Covid-19, tidak mungkin, turisnya tidak ada. Sekarang mulai ditata,” tegasnya.

    Di sisi lain, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menegaskan, pihaknya siap menindak para turis asing yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas. Polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental kendaraan yang menyewakan motornya kepada turis asing.

    Berdasarkan data Polda Bali, dalam satu minggu saja, terdapat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Bali. Angka tersebut sangat tinggi, padahal hanya dalam periode satu minggu.

    Berita selengkapnya >>> Klik di sini


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT


    Artikel Selanjutnya


    RI Negara Terindah, tapi Jumlah Turis Kalah dari Malaysia

    (Sumber: CNBC.com )


    Ide Sukses Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.