Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»BPOM Larang Penggunaan Kosmetik Share In Jar, Ini Alasannya
    Inspiring You

    BPOM Larang Penggunaan Kosmetik Share In Jar, Ini Alasannya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman7 Maret 2023Updated:8 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Ketika hendak membeli kosmetik dan/atau perawatan kulit (skin care), sebagian besar orang memutuskan untuk membeli produk dalam kemasan share in jar terlebih dahulu. Biasanya, hal itu dilakukan untuk bisa menentukan apakah produk tersebut cocok atau tidak.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain itu, produk dalam kemasan share in jar juga populer menjadi pilihan masyarakat karena harganya jauh lebih terjangkau daripada harga produk utuh walaupun ukurannya lebih kecil.

    Saat ini, produk kosmetik dan skin care dalam kemasan share in jar sudah banyak beredar di e-commerce maupun media sosial. Biasanya, produk-produk tersebut ditempatkan ke dalam wadah kecil, seperti tabung atau botol yang sudah dibagi dan dipindahkan dari kemasan asli produk oleh penjual.

    Namun, apakah produk kosmetik dan skin care dalam kemasan share in jar aman digunakan?

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk dalam kemasan share in jar masuk ke dalam kategori kosmetik ilegal meskipun produk utuhnya telah mendapat izin BPOM.

    “Walaupun kosmetik yang digunakan merupakan produk yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM, kosmetik share in jar termasuk dalam kategori produk ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE),” tulis BPOM melalui akun Instagram resminya (@bpom_ri), dikutip Selasa (7/3/2023).

    BPOM menjelaskan, hal tersebut karena kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi kosmetik sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi kosmetik.

    Selain itu, jenis maupun ukuran kemasan yang dihasilkan dari produk share in jar akan berbeda dengan jenis dan ukuran kemasan yang didaftarkan ke BPOM.

    “Kosmetik yang beredar di pasaran harus aman, bermanfaat, bermutu, dan diproduksi dengan memenuhi syarat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB),” tegas BPOM.

    BPOM menyatakan, kosmetik share in jar belum terjamin keamanannya. Maka dari itu, pihaknya menegaskan masyarakat Indonesia untuk menghindari kosmetik atau skincare share in jar. Berikut alasannya.

    1. Pengemasan kembali kosmetik ke wadah dalam ukuran kecil tidak dapat dijamin sanitasi dan higienitasnya

    2. Jenis kemasan primer kosmetik share in jar yang berbeda dengan kemasan aslinya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dan kemasan tersebut

    3. Kosmetik share in jar yang beredar belum dapat dipastikan apakah sudah dilakukan uji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitas antara kemasan baru dalam wadah dan produk kosmetik

    4. Diproduksi pada sarana yang tidak memenuhi persyaratan CPKB.


    Artikel Selanjutnya


    Daftar Kosmetik Ilegal Berbahaya Temuan BPOM, Ada Madame Gie

    (Sumber: CNBC.com )


    Inspirasi Kamu True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.