Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta – Migrasi dari siaran TV analog ke digital akan dimulai tahun depan. Namun untuk melakukan peralihan sebenarnya sangat mudah. Pengguna yang beli memiliki TV Digital tak perlu mengganti perangkat TV. Namun TV dengan antena rumah biasa/UHF perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu untuk menerima siaran digital untuk perangkat. Sementara itu untuk perangkat TV digital, bisa langsung menikmati siaran digital tanpa STB. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan STB dan TV Digital sudah bisa dibeli. Keduanya dapat ditemukan di toko elektronik atau marketplace online. “STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace…

Read More

Jakarta – Laut Indonesia nyatanya tidak hanya berisi makhluk hidup di dalamnya. Namun juga kabel laut yang berfungsi untuk komunikasi serta internet. Kabel tersebut juga bukan hanya dimiliki Indonesia saja. Namun juga dilalui atau menuju ke negara lain seperti Australia dan Singapura. Salah satunya Australia-Singapore Cable (ASC) milik Vocus Communication Kabel ini memiliki panjang 4.600 km menghubungkan Australia hingga ke Singapura. Dari laman Submarine Cable Maps disebutkan kabel laut ini melewati Anyer di Indonesia. Selain itu juga memiliki tiga landing point lain yakni Perth Australia, Flying Fish Cove Christmas Island, Tanah Merah Singapore. Berikutnya ada Indigo West milik Australia’s Academc…

Read More

Jakarta- Manajemen Prakerja mengingatkan bagi peserta yang telah lolos menjadi peserta gelombang 18, untuk segera melakukan pembelian pelatihan paling lambat hari ini, Rabu (22/9/2021). Bagi peserta yang melewati batas waktu tersebut maka kepesertaannya akan dicabut. Manajemen Prakerja dalam akun Instagram resminya @prakerja.go.id batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah tanggal 22 September 2021 pukul 23.59 WIB. “Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 18, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!” Disebutkan bahwa sesuai Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 Hari untuk membeli pelatihan…

Read More