Jakarta- Pesta belanja 11.11 disebut Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga sebagai pesta penyambutan puncak Harbolnas 12.12. Dimana setiap e-Commerceme memiliki promo masing masing serta ada juga Promo Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI) sebesar Rp 100 ribu dari Kemenparekraf bagi transaksi di UMKM. idEA mencatat Pesta Diskon 11.11 ini akan melibatkan 8,4 juta UMKM. Lalu seperti apa target pelaksanaan pesta diskon 11.11? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prambowo dengan Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga di Profit,CNBC Indonesia (Kamis, 11/11/2021) Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
Penulis: Ardhian Valqa
Jakarta – Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.”Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh saat membacakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.Selain itu, MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan…
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021).Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, keputusan itu diambil dengan sejumlah alasan.”Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015,” kata Asrorun dalam forum Ijtima Ulama. Selain mengharamkan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, kripto mengandung gharar,…