Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta – Produk teknologi pencarian Google rupanya memiliki kemungkinan ‘menguping’ aktivitas keseharian manusia. Bahkan, pelacakan dapat terjadi saat riwayat lokasi dimatikan di dalam akun Google itu sendiri. Maka tidak heran banyak orang pernah mengalami fenomena dimana muncul iklan produk yang belum lama dibicarakan. Produk tersebut muncul meskipun orang yang bersangkutan belum pernah mencari tahu produk-produk tersebut melalui mesin pencarian Google. Namun jangan sedih, ada cara untuk menghentikan pelacakan terus-menerus yang dilakukan Google. Berikut caranya, sebagaimana dikutip CNet, Jumat (26/11/2021). – Pengguna perlu membuka laman Google.com dari browser desktop atau mobile dan kemudian masuk ke akun Google miliknya. – Pengguna harus…

Read More

Jakarta – WhatsApp (WA) telah meluncurkan versi beta terbuka fitur baru, yakni multi-device. Melalui fitur ini, WA bisa digunakan tanpa harus menghubungkan ponsel utama dengan internet, melainkan cukup menghubungkan internet pada PC. Fitur meningkatkan kemampuan aplikasi WA sebelumnya, di mana satu akun bisa diakses di ponsel dan web secara bersamaan. Namun dengan catatan ponsel harus tetap terhubung dengan internet. Untuk fitur multi-device, ponsel utama tak perlu terhubung dengan internet lagi ataupun baterai mati. Dengan begitu WA bisa dijalankan di perangkat lain. “Dengan kemampuan baru ini Anda sekarang bisa menggunakan WhatsApp di ponsel dan hingga 4 perangkat non ponsel lain secara…

Read More

Jakarta – Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat karena menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan aksi penagihan yang di luar kewajaran. Jika kamu terjebak dalam utang pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) punya saran buatmu. Tidak perlu lunasi utang ke Pinjol ilegal. Kominfo mengungkap beberapa dasar hukum kenapa kamu tidak perlu lunasin utang ke Pinjol ilegal. Pertama dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata. “Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak…

Read More