Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta, Dexpert.co.id – Baru-baru ini kembali ditemukan varian Covid-19 terbaru. Bernama varian XE, ini berasal dari rekombinan sub-varian BA.1 (omicron awal) dan BA.2. Varian XE sendiri telah ditemukan di Inggris. WHO melaporkan rekombinan XE diidentifikasi sejak 19 Januari lalu di negara tersebut dan sudah ada lebih dari 600 kasus. Berikut fakta-fakta soal varian XE, dirangkum CNBC Indonesia dari berbagai sumber, Selasa (5/4/2022): Asal Usul XE Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) telah memantau tiga varian rekombinan XD, XE, dan XF. XD merupakan hibrida dari BA.1 dan XF gabungan Delta dan BA.1. Sementara XE adalah rekombinan BA.1 dan BA.2. Keduanya diketahui telah…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Kementarian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani resmi mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency atau aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum hingga Dogecoin di Indonesia. Pajak yang ditarik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan pajak baru ini mulai berlaku 1 Mei 2022. “Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani mengenakan pajak kepada mereka yang memberikan pinjaman (lender) pinjaman online (pinjol). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggara Teknologi Finansial. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022. Dalam pasal 3 beleid itu disebutkan pemberi pinjaman (lender) dalam negeri yang menerima penghasilan bunga atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah akan dikenakan Pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Sementara lender dari luar negeri akan dikenakan PPh pasal 26. Ada pun besaran tarifnya sebagai berikut: PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto PPh…

Read More