Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta, Dexpert.co.id – Pembajakan Whatsapp merupakan hal yang sering terjadi. Meski sudah sering terjadi, banyak yang belum menyadari tanda-tanda bahwa akunnya dibajak. Ada beberapa modus yang dimainkan oleh para pembajak. Salah satunya kemungkinan menggunakan nomor yang dijadikan akun WhatsApp. Ini dilakukan jika para pelaku akan mengakses layanan WhatsApp Web, sebab membutuhkan pemindaian kode QR. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Dengan begitu mereka membutuhkan akses khusus fisik atas ponsel korban. Setelah itu didapatkan maka seluruh percakapan di aplikasi WhatsApp bisa dipantau bahkan membalas pesan seolah-olah pesan dari korban. Ada sejumlah cara lain yang juga digunakan para peretas menjalankan aksinya.…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Salah satu miner atau penambang Bitcoin asli Indonesia cerita tentang aktivitasnya menggali pendapatan dari aset kripto tersebut. Meskipun nilainya besar, ternyata menambang Bitcoin tidak mudah dan butuh waktu yang panjang. Pakar penambangan di 911 Metallurgist menyatakan Indonesia berada di peringkat ke-54 dunia dalam daftar negara dengan biaya biaya menambang termurah. Untuk menggali 1 keping Bitcoin, biaya yang dikeluarkan mencapai US$21.307 atau sekitar Rp 320 juta. Adhy Surya, penambang Bitcoin asal Indonesia, memperkirakan dirinya membutuhkan sekitar 150 bulan untuk menambang 1 BTC. Itu berdasarkan perhitungannya dari pendapatannya setiap bulan. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Based on pendapatanku selama ini perhitungannya 150…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Pinjaman online (pinjol) kini punya ruang yang lebih besar untuk memberikan pinjaman ke debitur. Besarannya maksimal Rp 2 miliar per debitur. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mulai berlaku 29 Juni 2022. “Batas maksimal pendanaan kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/7/2022). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Dalam aturan baru ini disebutkan penyelenggara pinjol yang beroperasi di Indonesia harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan mendapatkan izin dari OJK. “Penyelenggara harus memiliki…

Read More