Jakarta, Dexpert.co.id – Nama Google ternyata sudah terdaftar di Kementerian Kominfo. Namun menggunakan nama perusahaan lokal dan berada dalam kategori PSE domestik di laman pse.kominfo.go.id. Saat CNBC Indonesia melakukan pencarian dengan nama Google pada Selasa (19/7/2022), salah satunya menghasilkan layanan Cloud mereka dengan perusahaan PT Google Cloud Indonesia. Hasil lainnya memiliki nama perusahaan yang nampaknya tidak terkait dengan Google sama sekali. Yakni dengan menggunakan perusahaan bernama lokal dengan bentuk PT dan CV. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pertama ada nama sistem Google (Kleaner Indonesia) yang bergerak di sektor perdagangan. Perusahaannya tercatat bernama PT Internusa Terus Jaya dan tanggal…
Penulis: Ardhian Valqa
Jakarta, Dexpert.co.id – Satu hari jelang batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dua aplikasi dari keluarga besar Meta yakni Facebook dan Instagram akhirnya sudah masuk dalam daftar PSE Asing. Namun belum ada nama WhatsApp dalam laman pse.kominfo.go.id. Pantauan CNBC Indonesia pukul 14:10 WIB Selasa (19/7/2022), terdapat empat nama yang didaftarkan yakni Instagram, Instagram.com, Facebook, dan Facebook.com. Baik Instagram.com dan Facebook.com mewakili nama website masing-masing dan dua lainnya beralamat untuk aplikasi iOS. Seluruh nama tersebut mewakili Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. Seluruh sistem yang terdaftar memiliki tanggal terbit 19 Juli 2022. ADVERTISEMENT …
Jakarta, Dexpert.co.id – Tiga pasal dinilai bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Permen tersebut merupakan dasar aturan dari pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurut Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, tiga pasal bermasalah tersebut yakni pasal 9 ayat 3 dan 4, pasal 14 ayat 3 dan pasal 36. Mengenai hal ini, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan buka suara. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Pada pasal 36, kata Semmy, di mana isinya memberikan kewenangan penegak hukum untuk meminta PSE memberikan akses terhadap data pribadi,…