Jakarta, Dexpert.co.id – TikTok mengeluarkan panduan yang harus diikuti penggunanya dalam meng-upload video. Beberapa hal yang dilarang mulai dari eksploitasi anak hingga tantangan berbahaya. Country Head of Operation TikTok Indonesia Mahwari Sadewa Jalutama, menjelaskan panduan komunitas ini bersifat global, tetapi tetap mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Pihaknya juga memastikan pengguna yang melanggar ketentuan akan menurunkan konten atau take down bahkan memblokir akun yang bersangkutan. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Ketika menyalahi aturan akan kita proses sesuai aturan yang kita tetapkan, mungkin ada yang di-takedown dan mungkin kalau ada beberapa yang banyak pelanggarannya akan kena ban,” katanya, Minggu…
Penulis: Ardhian Valqa
Jakarta, Dexpert.co.id – TNI angkatan Laut KRI melakukan peningkatan kemampuan tempur kapal selam KRI Nagapasa 403. Kini kapal selam itu memiliki kemampuan counter torpedo. “Dalam hal peningkatan kemampuan tempur Dissenlekal telah mengupayakan pemenuhan kelengkapan peralatan Sewaco Kapal Selam,” tulis Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Minggu (21/8/2022). Di KRI Nagapasa 403, TNI-AL memasang Torpedo Countermeasure System (TCMS) dengan kemampuan menentukan amunisi jenis Mobile Acoustics Jammer (MAJ) dan Mobile Acoustics Decoy (MAD) yang berfungsi sebagai sarana pertahanan diri (self defence) dalam menghadapi serangan torpedo lawan. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Dua kegiatan tersebut di atas telah menjadi tugas dan tanggung jawab Dissenlekal…
Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang sudah meminjam di pinjaman online (pinjol) agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal. Hal ini sempat disampaikan seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (20/8/2022). Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan,…